Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat: a. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat; b. untuk kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; c. untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan, harus dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga keterapian fisik; dan d. diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika disebarluaskan oleh Tenaga Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda