Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan. (2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda