Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda