Koreksi Pasal 8
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. disebarluaskan secara terbatas di lingkungan lembaga pendidikan;
b. sesuai dengan jenjang pendidikan;
c. sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi;
d. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat; dan
e. diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika disebarluaskan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
