Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN perizinan bagi usaha yang menggunakan layanan akses internet di daerah; b. MENETAPKAN penggunaan sistem filterasi atau cara-cara lain untuk menghambat akses terhadap Produk Pornografi sebagai syarat perizinan usaha layanan akses internet daerah; dan c. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda