Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi paling sedikit harus memenuhi syarat: a. memiliki mekanisme verifikasi usia; b. memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan data/konten Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; c. memiliki fasilitas untuk pengamanan akses; d. memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang dilakukan terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; e. memiliki sistem pengawasan; dan f. memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.
Koreksi Anda