Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat: a. Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi; b. diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota; c. penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak; dan d. hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
Koreksi Anda