Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian terhadap Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan oleh Perwakilan untuk MENETAPKAN daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah. (2) Daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. (3) Menteri mengumumkan daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di INDONESIA.
Koreksi Anda