Koreksi Pasal 10
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Mitra Usaha yang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI; dan/atau
c. pencabutan tanda daftar.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh kepala Perwakilan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
