Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha yang telah memiliki tanda daftar. (2) Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha; b. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penempatan; c. tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan; d. tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI yang ditempatkan; dan/atau e. riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak pernah menempatkan TKI pada pengguna perseorangan yang bermasalah. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda