Koreksi Pasal 15
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perwakilan di negara tujuan penempatan harus sudah MENETAPKAN daftar Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah.
Koreksi Anda
