Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Perwakilan melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
