Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pengawasan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran