Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi: a. menara suar; b. rambu suar; c. pelampung suar; dan d. tanda siang.
Koreksi Anda
Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi: a. menara suar; b. rambu suar; c. pelampung suar; dan d. tanda siang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran