Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas: a. visual; b. elektronik; dan c. audible. (2) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berfungsi untuk: a. menentukan posisi dan/atau haluan kapal; b. memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran; c. menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman; d. menandai garis pemisah lalu lintas kapal; e. menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan; dan f. batas wilayah suatu negara.
Koreksi Anda