Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran di laut dan alur-pelayaran sungai dan danau serta pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda