Koreksi Pasal 17
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Menteri harus mempertimbangkan:
a. kondisi alur-pelayaran;
b. kepadatan lalu lintas;
c. ukuran dan sarat (draft) kapal; dan
d. kondisi cuaca.
Koreksi Anda
