Koreksi Pasal 14
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA wajib melaporkan identitas dan data pelayarannya kepada Menteri melalui stasiun radio pantai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data statik berupa nama kapal dan tanda panggilan (call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI), bobot kapal, dan panjang kapal; dan
b. data dinamik berupa tujuan berlayar dengan waktu tiba, kecepatan, dan haluan kapal.
(3) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS);
b. sistem manual peralatan radio komunikasi; dan
c. sistem monitoring pergerakan kapal jarak jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT).
Koreksi Anda
