Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, Menteri MENETAPKAN sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang meliputi: a. skema pemisah lalu lintas di laut; b. rute dua arah; c. garis haluan yang dianjurkan; d. rute air dalam; e. daerah yang harus dihindari; f. daerah lalu lintas pedalaman; dan g. daerah kewaspadaan. (2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. kondisi alur-pelayaran; dan b. pertimbangan kepadatan lalu lintas. (3) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda