Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemetaan laut. (2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diumumkan oleh Menteri.
Koreksi Anda