Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam peta laut dan buku petunjuk- pelayaran. (2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam peta sungai dan danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan danau.
Koreksi Anda