Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri wajib MENETAPKAN: a. alur-pelayaran; b. sistem rute; c. tata cara berlalu lintas; dan d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Koreksi Anda