Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk distrik navigasi. (3) Distrik navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi: a. melaksanakan kegiatan kenavigasian; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Koreksi Anda