Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dalam penyelenggaraan kenavigasian. (2) Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alur-pelayaran; b. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. telekomunikasi-pelayaran; d. pemanduan; dan e. pemberian pelayanan meteorologi.
Koreksi Anda