Koreksi Pasal 4
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dalam penyelenggaraan kenavigasian.
(2) Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. telekomunikasi-pelayaran;
d. pemanduan; dan
e. pemberian pelayanan meteorologi.
Koreksi Anda
