Koreksi Pasal 8
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.
(2) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota.
BAB IV . . .
Koreksi Anda
