Koreksi Pasal 6
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik.
(2) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri;
b. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada gubernur; dan
c. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik;
b. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan
c. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Pasal 7 . . .
Koreksi Anda
