Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda