Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada: a. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat; b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda