Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD. (2) Untuk . . . (2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Koreksi Anda