Koreksi Pasal 10
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan:
a. peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Koreksi Anda
