Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
(2) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
(3) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
