Koreksi Pasal 2
PP Nomor 5 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMEMILIKAN SAHAM NEGARA RI PADA PT KERTAS BLABAK
Teks Saat Ini
(1) Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 semula adalah sebesar 2,90% (dua koma sembilan puluh persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 18.300 (delapan belas ribu tiga ratus) saham, terdilusi menjadi 0,84% (nol koma delapan puluh empat persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 63.531 (enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu) saham.
(2) Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp531.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp63.531.000.000,00 (enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Koreksi Anda
