Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Bintan dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.
Koreksi Anda
