Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda