Koreksi Pasal 5
PP Nomor 5 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk Kebun Raya dapat dibebaskan setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan keringanan pengenaan karcis tanda masuk dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
