Koreksi Pasal 2
PP Nomor 5 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling.
Koreksi Anda
