Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.