Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Keanggotaan pegawai negeri Sipil Dalam partai Politik dan Golongan Karya dan segala ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda