Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tunduk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda