Koreksi Pasal 5
PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tunduk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
