Koreksi Pasal 4
PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
