Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu.
Koreksi Anda
