Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.
Koreksi Anda