Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya. (2) Nomor… (2) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Koreksi Anda