Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: a. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha; b. Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha tersebut; c. Salinan atau foto kopi surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Pabrik: 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan; 2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang terletak dalam kawasan industri. b. Untuk… b. Untuk Tempat Penyimpanan: 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya; 2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai: 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. (1) Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda