Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada: a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA; atau b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.
Koreksi Anda