Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh: a. Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai yang dihasilkan dan/atau dikeluarkan dari Pabrik; b. Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang disimpan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor; c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, untuk keperluan pengawasan penjualannya kepada konsumen akhir; dan d. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. BAB II…
Koreksi Anda