Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan oleh Menteri. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan serta Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7% (tujuh perseratus).
Koreksi Anda