Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Duta Besar LBBP atau penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda. (2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum pernah kawin. (3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP/mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia; b. mulai... b. mulai bulan berikutnya setelah janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. (4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya apabila anak yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau d. telah kawin.
Koreksi Anda