Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. (2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam perseratus) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun. (3) Duta Besar LBBP yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara disebabkan keadaan jasmani atau rohani akibat dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun. Pasal 12…
Koreksi Anda