Koreksi Pasal 7
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacat jasmani dan/atau cacat rohani, diberikan tunjangan cacat.
(2) Cacat jasmani dan cacat rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dinyatakan dengan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi-kan dengan Keputusan
berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8…
Koreksi Anda
